Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mendefinisikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Gambar 1 Tipologi RTH dalam UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. |
Manfaat RTH bagi ekologi antara lain menjadi habitat bagi berbagai macam organisme, mencegah erosi, menyerap air hujan, sekaligus memperbaiki drainase. Tanaman dalam RTH mampu menyerap polutan dari kendaraan dan mengurangi efek pulau panas di kawasan perkotaan. Efek pulau panas adalah gejala peningkatan suhu pada kawasan perkotaan dibandingkan dengan kawasan sekitarnya. Efek pulau panas terjadi pada kawasan perkotaan yang padat dengan ruang terbangun yang masif dikarenakan bangunan, aspal jalan, dan kontruksi beton menyerap panas, sehingga temperatur sekitarnya menjadi meningkat. RTH juga dapat memberikan manfaat sosial antara lain sebagai tempat rekreasi, tempat bersosialisasi, menciptakan interaksi positif antar masyarakat, serta mengembangkan nilai-nilai sosial yang dapat menjadi modal sosial bagi pembangunan. RTH menjadi sarana pendidikan untuk mengenalkan alam, menghubungkan masyarakat dengan lingkungannya sehingga muncul kesadaran untuk menciptakan lingkungan hidup yang nyaman.
Kebijakan yang memuat ketentuan standar luas RTH berbeda-beda. Luas RTH sebagaimana diatur dalam undang-undang Penataan Ruang adalah sebesar 30% luas wilayah. Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), luasan RTH bervariasi dari satu daerah dengan daerah lain dan antar berbagai fungsi kawasan dengan kisaran 10% sampai dengan 60%. Angka tersebut merupakan standar building coverage dan pedoman perencanaan lingkungan pemukiman kota untuk berbagai fungsi kawasan dan jenis sarana dari Dirjen Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum (1983).
Komentar
Posting Komentar