Lahan (land) adalah lingkungan fisik yang terdiri atas iklim, relief, tanah, air, dan vegetasi serta benda diatasnya sepanjang ada pengaruhnya terhadap potensi penggunaan lahan (FAO 1976 dalam Arsyad 2006). Saefulhakim (1997) menyatakan bahwa lahan adalah matriks dasar kehidupan manusia dan pembangunan karena semua aspek kehidupan dan pembangunan baik langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan permasalahan lahan. Setiap bentuk campur tangan manusia terhadap lahan dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya baik material maupun spiritual disebut juga sebagai penggunaan lahan atau land use (Arsyad 2006). Penggunaan lahan merupakan suatu proses dinamis, sebagai hasil dari perubahan pola dan besarnya aktivitas manusia sepanjang waktu.
Gambar 1 Contoh Peta Penggunaan Lahan (sumber: http//kelurahantapa.blogspot.com) |
Kebutuhan penggunaan lahan berkaitan erat dengan sistem aktivitas antara manusia dengan kelembagaan yaitu individu, rumah tangga, firma, dan institusi. Barlowe (1978) menyebutkan ada tiga faktor penting yang dipertimbangkan dalam menggunaan lahan yaitu kesesuaian bio-fisik, kelayakan sosial ekonomi, dan kelayakan kelembagaan. Faktor fisik dan biologis mencakup kesesuaian sifat fisik seperti keadaan geologi, tanah, air, iklim, tumbuh-tumbuhan, binatang dan kependudukan.
Arsyad (2006) mengelompokkan penggunaan lahan kedalam dua golongan besar yaitu penggunaan lahan pertanian dan penggunaan lahan bukan pertanian. Penggunaan lahan pertanian yaitu penggunaan lahan tegalan, sawah, kebun, padang rumput, hutan, padang alang-alang, dan sebagainya. Sedangkan penggunaan lahan bukan pertanian yaitu penggunaan lahan kota atau desa (pemukiman), industri, rekreasi, pertambangan, dan sebagainya.
Sebaran penggunaan lahan di suatu kawasan atau wilayah membentuk suatu pola yang disebut pola penggunaan lahan. Pola penggunaan lahan ialah konfigurasi spasial atau tata ruang di suatu wilayah untuk waktu tertentu. Di samping itu, pola penggunaan lahan dapat menggambarkan keadaan sosial ekonomi dari masyarakatnya. Secara umum, pola tersebut merefleksikan aktivitas manusia yang membutuhkan lahan untuk memproduksi pangan, lokasi perumahan, bangunan, serta fasilitas lainnya (Saefulhakim 1997). Pola penggunaan lahan merupakan gabungan dari beberapa jenis penggunaan lahan yang ada dalam suatu wilayah. Oleh karena itu, potensi suatu daerah dapat dilihat dari pola penggunaan lahan yang ada di daerah yang bersangkutan.
Semakin bertambahnya penduduk suatu wilayah setiap tahunnya akan menyebabkan bertambahnya suatu penggunaan lahan dari satu sisi penggunaan ke penggunaan yang lain diikuti oleh berkurangnya tipe penggunaan lahan lain pada suatu waktu ke waktu berikutnya yang disebut perubahan penggunaan lahan. Perubahan penggunaan lahan tidak akan membawa masalah yang serius sepanjang mengikuti kaidah konservasi tanah dan air serta kelas kemampuan lahan. Perubahan lahan akan berpengaruh langsung terhadap karakteristik penutupan lahan sehingga akan mempengaruhi sistem tata air DAS yang ditunjukkan oleh respon hidrologi DAS yang diketahui melalui produksi air, erosi, dan sedimentasi (Seyhan 1990).
DAFTAR PUSTAKA
Arsyad S. 2006. Konservasi Tanah dan Air. Bogor : IPB Press.
Barlowe R. 1978. Land Resources Economic, The Economics of Real Estate. 3rd edition. New Jersey: Michigan State University.
Saefulhakim S. 1997. Konsep dasar penataan ruang dan pengembangan kawasan pedesaan. Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota.
Seyhan E. 1990. Dasar-dasar Hidrologi. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Komentar
Posting Komentar