Lahan kritis adalah lahan yang keadaan fisiknya sedemikian rupa sehingga lahan tersebut tidak dapat berfungsi secara baik sesuai dengan peruntukannya baik sebagai media produksi maupun sebagai media tata air.
Lahan-lahan tersebut adalah:
1. tanah gundul yang sudah tidak bervegetasi sama sekali
2. ladang alang-alang atau tanah yang ditumbuhi semak belukar yang tidak produktif
3. areal yang berbatu-batu, berjurang atau berparit sebagai akibat dari erosi tanah
4. tanah yang keadaan solumnya sudah tipis sehingga tanaman tidak dapat tumbuh dengan baik
5. tanah yang tingkat erosinya melebihi erosi yang diperkenankan, yaitu untuk tanah dengan kedalaman solum lebih dari 100 cm sebesar 14 ton/ha/thn, untuk tanah dengan kedalaman solum 30-100 cm sebesar 10 ton/ha/thn, dan untuk tanah dengan kedalaman solum 30 cm sebesar 5 ton/ha/thn.
Berdasarkan hasil identifikasi Balai Pengelolaan DAS seluruh Indonesia (2006), luas lahan kritis adalah sebesar 77.806.880,78 ha sedangkan yang prioritas untuk ditangani adalah lahan dalam kategori sangat kritis dan sangat kritis seluas 30.196.799,92 ha.
Source: BPDAS (2006)
Komentar
Posting Komentar