Hutan merupakan sumberdaya alam yang mempunyai berbagai fungsi, baik ekologi, ekonomi, sosial, maupun budaya yang diperlukan untuk menunjang kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan memiliki tiga fungsi antara lain fungsi lindung, produksi, dan konservasi. Sebagai sumberdaya alam yang memiliki fungsi lindung, hutan memberikan perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Sebagai sumberdaya alam yang memiliki fungsi produksi, hutan mempunyai hasil-hasil hutan baik berupa kayu, bukan kayu, maupun produk turunannya, serta jasa lingkungan, yang dapat dimanfaatkan oleh manusia dan makhluk hidup lain untuk memenuhi kebutuhan hidup. Adapun fungsi konservasi dari hutan menjadikan hutan sebagai tempat untuk mengawetkan keanekaragaman tumbuhan, satwa, serta ekosistemnya.
Agar fungsi-fungsi tersebut dapat berjalan secara optimal dan lestari, maka usaha perlindungan terhadap hutan sangat perlu untuk dilakukan, baik berupa hutan lindung, hutan produksi, dan hutan konservasi, serta komponen ekosistem yang berada didalamnya. Perlindungan hutan merupakan perlakuan yang diberikan kepada hutan untuk mencegah dan membatasi terjadinya kerusakan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan, yang disebabkan oleh faktor-faktor pengganggu. Adapun faktor-faktor pengganggu yang dapat menimbulkan kerusakan hutan yaitu faktor gangguan alam (seperti longsor, gempa bumi, gelombang pasang, serta serangan hama dan penyakit) dan faktor gangguan yang disebabkan oleh aktivitas manusia (seperti kebakaran hutan, pembukaan hutan untuk pemukiman atau sarana prasarana pembangunan lain, perambahan lahan, pengembalaan liar, dan illegal logging).
Peraturan-peraturan yang mengatur berbagai hal mengenai usaha-usaha perlindungan hutan sangat diperlukan agar usaha-usaha perlindungan hutan dapat diterapkan dengan baik dan mempunyai dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, pengkajian status perlindungan hutan ditinjau berdasarkan undang-undang yang telah ada saat ini perlu dilakukan.
Peraturan-peraturan Perlindungan Hutan di Indonesia
Peraturan-peraturan perlindungan hutan yang telah ada di Indonesia saat ini antara lain:
- Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
- Undang-undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman;
- Undang-undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina, Hewan, Ikan, dan Tumbuhan;
- Undang-undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan Lahan;
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 10 Tahun 2010 tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan.
Hal-hal yang dibahas berkaitan dengan usaha perlindungan hutan dalam peraturan-peraturan tersebut diatas secara ringkas dapat dilihat pada Tabel 1.
Tabel 1 Peraturan-peraturan mengenai perlindungan hutan di Indonesia
No. | Peraturan | Tentang | Pihak yang mengeluarkan peraturan | Hal-hal yang dibahas yang berkaitan dengan Perlindungan Hutan |
1 | UU No. 5 Tahun 1990 | Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya | Pemerintah Republik Indonesia (Presiden) | ü Perlindungan hutan merupakan bentuk dari perlindungan sistem penyangga kehidupan ü Perlindungan hutan sebagai salah satu kegiatan yang dilakukan dalam rangka konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya (Pasal 5) ü Tujuan perlindungan hutan (Pasal 7) ü Hal-hal yang ditetapkan pemerintah untuk memenuhi tujuan perlindungan hutan (Pasal 8) |
2 | UU No. 12 Tahun 1992 | Sistem Budidaya Tanaman | Pemerintah Republik Indonesia (Presiden) | ü Perlindungan tanaman sebagai salah satu usaha yang dilakukan dalam melaksanakan perlindungan hutan ü Pelaksanaan kegiatan perlindungan tanaman (Pasal 20 dan 21) |
3 | UU No. 16 Tahun 1992 | Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan | Pemerintah Republik Indonesia (Presiden) | ü Karantina sebagai salah satu usaha yang dilakukan dalam melaksanakan perlindungan hutan ü Persyaratan karantina ü Tindakan karantina ü Kawasan karantina ü Jenis hama dan penyakit, organisme penganggu, dan media pembawa ü Tempat pemasukan dan pengeluaran ü Pembinaan masyarakat dalam berperan serta dalam kegiatan karantina ü Penyidikan dan pidana bagi pelanggaran |
4 | UU No. 41 Tahun 1999 | Kehutanan | Pemerintah Republik Indonesia (Presiden) | ü Perlindungan hutan dijelaskan secara spesifik ü Perlindungan hutan lebih kepada perlindungan secara kawasan ü Tujuan perlindungan hutan (Pasal 46) ü Pengatur dan pelaksana perlindungan hutan (Pasal 48) ü Hal yang tidak boleh dilakukan dalam rangka usaha perlindungan hutan (Pasal 50) ü Adanya aparat khusus dan kewenangannya untuk menjamin terselenggaranya perlindungan hutan (Pasal 51) |
5 | PP No. 4 Tahun 2001 | Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan Lahan | Pemerintah Republik Indonesia (Presiden) | ü Pengendalian kerusakan dan pencemaran akibat kebakaran hutan dan lahan sebagai salah satu upaya perlindungan hutan ü Kriteria kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (Bab II dan III) ü Pengendalian kerusakan dan pencemaran berupa kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan (Bab IV) ü Kewenangan pemerintah pusat sampai pemerintah tingkat Kabupaten/Kota dalam rangka pengendalian kerusakan dan pencemaran akibat kebakaran hutan dan lahan (Bab V) ü Usaha peningkatan kesadaran masyarakat untuk mengendalikan kebakaran hutan dan lahan ü Pengaturan mengenai pengawasan, pelaporan, pembiayan kegiatan, sanksi adminitrasi dan kerugian serta ketentuan pidana akibat kebakaran hutan dan lahan (Bab VI, VII, IX, X, XI, dan XII) |
6 | Permen LH No. 10 Tahun 2010 | Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan Lahan | Menteri Negara Lingkungan Hidup | Mekanisme pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan: ü Pengelolaan lahan tanpa bakar ü Pengelolaan air di lahan gambut ü Pemantauan kegiatan ü Pelaporan kegiatan |
Komentar
Posting Komentar